PKH – Penyaluran Bantuan

Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Penyaluran bantuan diberikan empat tahap dalam satu tahun, bantuan PKH diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Nilai bantuan merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017. Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada tahun 2017, sebagai berikut:

  1. Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000
  2. Bantuan Lanjut Usia Rp. 2.000.000
  3. Bantuan Penyandang Disabilitas Rp. 2.000.000
  4. Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp. 2.000.000