Syarat penerima rice cooker gratis dari pemerintah ini merupakan masyarakat yang merupakan kelompok penerima manfaat (KPM).
Secara lebih rinci, target penerima penanak nasi listrik ini yakni KPM dengan kriteria:
- Rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA, berdasarkan survei PLN pelanggan 450 VA dan 900 VA mayoritas memakai LPG 3kg
- Di luar daya 450 VA dan 900 VA validasi oleh Kepala Desa termasuk pengguna LPG 3 kg
- Sistem kelistrikan yang andal.