Syarat penerima bantuan rice cooker

rice cooker gratis

Syarat penerima rice cooker gratis dari pemerintah ini merupakan masyarakat yang merupakan kelompok penerima manfaat (KPM).

Secara lebih rinci, target penerima penanak nasi listrik ini yakni KPM dengan kriteria:

  • Rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA, berdasarkan survei PLN pelanggan 450 VA dan 900 VA mayoritas memakai LPG 3kg
  • Di luar daya 450 VA dan 900 VA validasi oleh Kepala Desa termasuk pengguna LPG 3 kg
  • Sistem kelistrikan yang andal.