Siapa Yang Berhak Menerima STB Gratis?

Dalam rangka pergantian penggunaan TV analog ke TV digital, Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing akan melakukan pembagian alat bantu siaran TV yang disebut dengan STB.

Masyarakat penerima yang dimaksud itu adalah orang yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos. Adapun masyarakat yang sudah masuk dalam pendataan tidak perlu melakukan pendaftaran kembali.

RTM atau Rumah Tangga Miskin adalah calon yang berhak menerima bantuan STB dan terdaftar di dalam desil 1 data P3KE (Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

Bagi calon penerima bantuan yang memiliki kendala penerimaan dan belum menerima terdaftar sebagai penerima program STB sampai dengan batas waktu 2 November 2022, maka bisa langsung mengajukan pendaftaran secara mandiri melalui call center atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.